Review Jurnal Anti Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat
ANALISIS
HUKUM PENGALIHAN SAHAM PT.ALFA RETAILINDO Tbk. OLEH CARREFOUR INDONESIA DARI
PERSPEKTIF UU NO.40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS, UU ANTI MONOPOLI DAN
UU PENANAMAN MODAL
Dr. Joni Emirzon, SH., M.Hum
ABSTRAK
Perubahan ritel asal
Perancis, Carrefour, menanda-tangani persetujuan pembelian saham atau “share
purchase agreement” pada 21 Januari 2008 dengan PT. Alfindo dan Prime Horizon
Pte untuk membeli 75% saham mayoritas Alfa supermarket senilai Rp.674 Milyar.
Tahun 2007 Carrefour memiliki 30 gerai di seluruh Indonesia ddengan total
penjualan setahun mencapai Rp.7 Trilyun, sementara Alfa memiliki 31 gerai
supermarket dan 8 gerai AGR (Alfa Gudang Rabat) dengan omset penjualan selalu
di atas Rp.3 Triliun. Diperkirakan pasca akuisisi pangsa pasar keduanya bisa
mencapai separuh dari keseluruhan bisnis ritel modern di Indonesia.
Pengambil alihan saham perseroan tunduk pada ketentuan UU nomer 40 thn. 2007
tentang perseroan terbatas, namun perlu juga dicermati apakah pengambil alihan
saham Alfa supermarket oleh Carrefour berdampak pada persaingan usaha pasar
ritel diImdonesia ditijau dari UU no. 5/1999? Pengambil alihan itu langsung
atau tidak langsung pasti berdampak pada eksistensi pasar tradisional. Mestinya
pemerintah punya komitmen untuk membina dan melindungi pasar tradisional
seperti diamanatkan pasal 13 UU no. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal.
Setiapekspansi entitas bisnis yang patut di duga akan menimbulkan persaingan
tidak sehat dan dapat menghancurkan atau merusak usaha micro, kecil, menengah
dan koperasi harus diwaspadai para pemangku kepentingan.
PENDAHULUAN
Pendahuluan pengambil alihan saham atau akuisisi
(take over) adalah salah satu bentuk strategis untuk mengembangkan aktivitas
perusahaan. Pengembangan kegiatan perusahaan melalui akuisisi suatu cara yang
lebih sederhana bila dibandingkan dengan marger dan konsilidasi. Akuisisi dapat
menjadi strategi yang sangan menguntungkan dengan hsil positif bagi pemegang
saham kedua belah pihak dan bagi kesehatan jangka panjang, namun demikian tidak
tertutup kemungkinan berdampak negatif. Kegiatan pengambil alihan saham atau
akuisisi tejadi tidak saja antar perusahaan-perusahaan nasional/domestic,
tetapi telah berkembang pengambil alihan saham lintas batasnegara yaitu
pengambil alihan saham oleh perusahaan-perusahaan asing terhadap saham-saham
perusahaan nasional, bahkan yang telah banyak terjadi diberbagai Negara,
termasuk Negara Indonesia.
Di Indonesia saat ini telah terjadi akuisisi antar perusahaan nasional dan
berbagai perusahaan nasional telah diambil saham oleh perussahaan milik asing,
baik secara keseluruhan maupun sebagian saham, seperti pengambilan saham PT.
Indosat dan PT. Telkomsel oleh Temasek grup. Jika diperhatikan, kecenderungan
kegiatan pengambil alihan saham mulai meningkat dengan dua decade terakhir,
dimana para eksekutif perusahaan-perusahaan besar dunia mengembangkan pola
piker global yaitu untuk mengembangkan perusahaan melalui pengambilo alihan
saham atau akuisisi lintas di mancanegara.
PEMBAHASAN
MOTIF PENGAMBIL ALIHAN SAHAM ATAU
AKUISISI SAHAM
Tujuan utama suatu perusahaan adalah mendapatkan
keuntungan yang sebesar-besarnya dimanapun mereka berinvestasi. Dalam
praktik bisnis pengambilan saham atau akuisisi paling banyak dipilih oleh sebagian
besar para pengusaha, karena lebig mudah dari pada melaksanakan marger dan
konsolidasi. Secara umum tujuan dilakukan akuisisi maupun marger dan
konsolidasi perusahaan pada dasarnya sama yaitu antara lain:
a. Memperbesar
pangsa pasar
b. Memperoleh
manfaat perpajakan atau keuangan atau pendapatan
c. Memperbesar
pasokan bahan-bahan baku
d. Menyuntik
sejumlah dana kepada perusahaan target yang sedang mengalami kesulitan
likuiditas
e. Untuk
ekspansi usaha
f.
Mengusahakan agar biaya atau pengeluaran atas penelitian dan pengembangan dapat
lebih efisien, efektif dan produktif
g. Sebagai
cara untuk menjalankan hubungan bisnis
h. Menyehatkan
kembali perusahaan yg sedang dalam kesulitan
i.
Meningkatkan daya saing perusahaan
j.
Memperbaiki sistim manajemen
MAKNA YURIDIS PENGAMBIL ALIHAN SAHAM
Akuisisi berasal dari kata kerja “acquire”, didalam
kamus di artikan sebagai “menjadi pemilik, pengendalian atau kekuasaan”. Secara
yuridis pengaturan akuisisi dapat ditemui dalam UU No.40 tahun 2007 tentang
perseroan terbatas pada Pasal 1 angka 11 berbunyi pengambilalihan adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perorangan untuk
mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas
perseroan tersebut.
KLASIFIKASI PENGALIHAN SAHAM (AKUISISI)
Akuisisi dapat dibedakan
dalam duat tipe yaitu Akusisi Financial dan Akusisi strategis. Dalam aspek
pemasaran, akuisis dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bentuk yaitu:
a) Akuisisi
Horisontal
b) Akuisisi Vertikal
c) Akuisisi
Konglomerasi
d) Akuisisi
Konsentris
Apabila dilihat dari segi
objek transaksi akuisis dapat diklasifikasikan menjadi akuisisi saham,
kombinasi, bertahap, dan akuisisi kegiatan usaha.
PENGALIHAN SAHAM PT.ALFA RETILINDO Tbk.
OLEH CARREFOUR INDONESIA DARI PERSPEKTIF UU NO.40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN
TERBATAS, UU ANTI MONOPOLI DAN UU PENANAMAN MODAL
Pada prinsipnya, secara
yuridis tindakan pengambilalihan saham diperbolehkan oleh siapa saja
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.40 tahun 2007 Pasal 125 ayat 2 yang
menentukan bahwa pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang
perorangan. Sepanjang memenuhi ketentuan pasal tersebut, pengambilalihan saham
sangat terbuka lebar bagi pembisnis ritel di Indonesia.
Jika dicermati aturan
pengambilalihan saham yang diatur dalam UU PT No.40 tahun 2007 tidak mengatur
secara jelas sebagaimana diatur dalam pasal 125 dan pasal 126. Pasal 126 juga
tidak secara tegas menetukan bagaimana batasan-batasan dalam transaksi
pengambilalihan saham agar terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Akuisisis
yang merugikan perusahaan
2. Akuisisi
yang merugikan pemegang saham minoritas
3. Akuisisi
yang merugikan karyawan perusahaan
4. Akuisisi
yang merugikan kreditur
5. Akuisisi
yang merugikan kepentingan masyarakat dan persaingan
KESIMPULAN
Pada prinsipnya UUPT
memberikan peluang untuk kegiatan pengambilalihan saham, baik oleh perusahaan
maupun perorangan, hanya saja UUPT tidak mengatur secara jelas tentang
bagaimana pengaturan kepentingan berbagai pihak yg terkait dengan tindakan
pengambilalihan saham tersebut, sehingga kecenderungan akan terjadi kewajiban
memperhatikan pihak-pihak yang berhubungan langsung maupun tak langung akan
diabaikan pelaku bisnis tersebut, bahkan dampak yang lain jauh akan tumbuh
persaingan bisnis yang tidak sehat.
Sumber:
http://naufaladami.blogspot.com/2012/06/review-jurnal-anti-monopoli-dan.html
Sumber
Jurnal: